Dewan Bersama Pemkab Barut Setujui Dua Raperda
MUARA TEWEH,Inovasipublik.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Barut) Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut melaksanakan Rapat Pembahasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Rapat pembahasan di pimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli bersama anggota DPRD dan Pemkab Barut, di Gedung DPRD setempat, Senin (08/06/2026).
Melalui diskusi rapat pembahasan tersebut menghasilkan kesimpulan antara lain, DPRD Barut dan pemerintah daerah menyetujui Dua Raperda yaitu, Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh untuk di fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.(ari/setwan barut)


