Kapolres: Periode Juni-Juli 2026 Satresnarkoba Berhasil Sita Barang Bukti Sabu Seberat 2,7805 Ons

Kapolres: Periode Juni-Juli 2026 Satresnarkoba Berhasil Sita Barang Bukti Sabu Seberat 2,7805 Ons
PELAIHARI-Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika periode 08 Juni hingga 16 Juli 2026, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Selasa (28/07/2026).(foto:humas polres tala)

PELAIHARI,Inovasipublik.com-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, dari hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika periode 08 Juni hingga 16 Juli 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menyita barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu seberat 278,05 gram atau 2,7805 ons dan ekstasi seberat 2,19 gram dari delapan kasus berhasil diungkap.

“Dari delapan kasus berhasil diungkap tersebut, enam kasus pada bulan Juni dan dua kasus pada bulan Juli,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan, pada Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika periode 08 Juni hingga 16 Juli 2026, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Selasa 28/07/2026).

Dari delapan kasus tersebut, sebut dia, petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Selain itu, ungkap kapolres, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp550.000 dan satu unit kendaraan roda dua diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi dengan asumsi setiap pengguna memakai 0,20 gram, maka barang bukti berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

“Apabila dinilai secara ekonomis, nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp350.000.000.” terangnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, tegas dia, Polres Tanah Laut juga melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

“Barang bukti dimusnahkan berupa 278,8 gram sabu, setelah sebelumnya disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.” katannya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Tanah Laut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten Tanah Laut yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” demikian tegas Kapolres.(ari/rilis)