DPRD-Pemkab Mura Sepakati Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD-Pemkab Mura Sepakati Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PURUK CAHU-DPRD bersama Pemkab Mura menyepakati Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor: 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Persetujuan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Kamis (30/07/2026).(foto:diskominfoSP mura)

PURUK CAHU,Inovasipublik.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (DPRD Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor: 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Kamis (30/07/2026).

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda dinyatakan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak memperoleh persetujuan bersama.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD dan pejabat terkait.

Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta dukungan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut dia, perubahan Perda Nomor: 09 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, sekaligus menyesuaikan struktur organisasi agar lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mura, termasuk memperkuat kedudukan BPBD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.(ari/diskominfoSP mura)

PURUK CAHU-DPRD bersama Pemkab Mura menyepakati Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor: 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Persetujuan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Kamis (30/07/2026).(foto:diskominfoSP mura)