DPKUKMP: Penerapan Kebijakan Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi belum diberlakukan di SPBU
PALANGKARAYA,Inovasipublik.com-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Samsul Rizal mengatakan, penerapan kebijakan terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi belum dapat diberlakukan di seluruh SPBU Kota Palangka Raya.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran,” ujar Samsul Rizal, dalam siaran pers, Kamis (07/05/2026).
Sementara itu, jelas dia, pengawasan terhadap distribusi BBM tetap dilakukan secara aktif guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam penggunaan BBM.Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak,” demikian tegasnya.(ari/dpkukmp_kotapalangkaraya)

