Panitia Pelaksana Matangkan Persiapan Raker DAD Mura 2026
PURUK CAHU,Inovaspublik.com-Panitia pelaksana Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura)Tahun 2026 mematangkan berbagai persiapan pelaksanaan kegiatan melalui rapat panitia dipimpin Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D Silam, Senin (10/08/2026).
Rapat tersebut membahas kesiapan kepanitiaan sekaligus memastikan seluruh tahapan persiapan Raker dapat berjalan sesuai rencana.
Kegiatan itu nantinya menjadi forum untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja DAD Mura.
Selain membahas program kerja, Raker juga akan mengagendakan sejumlah isu strategis kelembagaan adat, diantaranya rekomendasi revisi hukum adat Dayak Siang Murung, revisi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor: 05 Tahun 2006 tentang Kelembagaan Adat, serta penguatan sumber daya manusia kelembagaan adat.
Dalam rapat, panitia menyepakati pematangan susunan kepanitiaan dan meminta setiap koordinator seksi segera menyampaikan laporan kesiapan. Sinkronisasi rundown kegiatan juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan terkoordinasi, mengingat terdapat dua instansi terlibat dalam kegiatan tersebut.
Panitia selanjutnya diminta segera menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi, meliputi undangan, panduan kegiatan, surat permintaan narasumber serta pemberitahuan kepada peserta Raker.
Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D Silam menegaskan, pentingnya kesiapan seluruh unsur panitia agar Raker dapat terlaksana secara tertib dan sesuai agenda.
“Masing-masing seksi diharapkan segera menyampaikan kesiapan dan menindaklanjuti tugasnya, sehingga pelaksanaan Raker nantinya dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disiapkan,” ujarnya.
Hasil rapat, jelas dia, selanjutnya menjadi dasar bagi setiap koordinator seksi untuk menindaklanjuti tugas masing-masing.
Dengan persiapan matang, ungkap dia, Raker DAD Kabupaten Mura Tahun 2026 diharapkan dapat menghasilkan program kerja serta rekomendasi strategis bagi penguatan kelembagaan adat di Kabupaten Mura.(ari/diskominfoSP mura).

