Juli Hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap 19 Kasus Narkoba

Juli Hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap 19 Kasus Narkoba
PELAIHARI-Polres Tanah Laut menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode 23 Juli hingga 28 September 2026, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (07/10/2026).(foto:humas polres tala)

PELAIHARI,Inovasipublik.com-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Tanah Laut periode 23 Juli hingga 28 September 2026 berhasil pengungkapan 19 kasus narkotika dengan 21 tersangka yakni, satu kasus pada Juli, 10 kasus pada Agustus dan delapan kasus pada September 2026.

“Dari 21 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 359,47 gram serta ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 7,74 gram,” ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan, kepada  sejumlah awak media, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (07/10/2026).

Selain narkotika, sebut  Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp5.650.000 dan lima unit sepeda motor.

“Dari keseluruhan barang bukti narkotika, sebanyak 345,19 gram sabu dimusnahkan. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji sampel di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

Ditambahkan Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan perhitungan, terang dia, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dengan total sekitar 367,21 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 9.180 orang dengan asumsi pemakaian 0,20 gram untuk setiap lima orang,

“Sementara itu, jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp459 juta,” jelasnya.

Kompol Eka Saprianto mengimbau, seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak keluarga, serta menimbulkan berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Dia mengajak para orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, sedangkan masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pintanya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, Polres Tanah Laut akan terus melakukan upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama kita jaga keluarga, lingkungan dan generasi muda Kabupaten Tanah Laut agar terbebas dari narkotika. Katakan tidak pada narkoba dan jangan pernah mencoba,” ajaknya.(ari/rilis)