Kejari Tala Laksanakan Tahap II Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOP PKBM Serumpun

Kejari Tala Laksanakan Tahap II Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOP PKBM Serumpun
PELAIHARI-Kejari Tala melaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOP pada PKBM Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, Tahun Anggaran 2019–2024 bersumber dari DAK Nonfisik, Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.(foto:kejari tala)

PELAIHARI,Inovasipublik.com-Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) melaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada PKBM Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, Tahun Anggaran 2019–2024 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk kemudian diproses ke tahap penuntutan dan persidangan, ” ujar Suhendro didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejati Tala Andi M Fachry FS.

Menurut dia, identitas dua tersangka yang telah ditetapkan dan menjalani tahap II yaitu, MRP (39), laki-laki selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun Kecamatan Batu
Ampar dan M (55), perempuan selaku Bendahara PKBM Serumpun.

“Pada bulan Juni Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menetapkan dua orang tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada PKBM Serumpun Kecamatan Batu Ampar Tahun Anggaran 2019–2024 dan sekarang dilanjutkan dengan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut” terangnya, di Kantor Kejari Tala.

Dijelaskannya, MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Sementara itu, sebut dia, M (55), selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026
tanggal 11 Juni 2026.

“Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka, ungkap dia, disangkakan melanggar: Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk

Tersangka M (55) Nomor: PRINT-1172/O.3.18/Ft.1/10/2026 tanggal 08 Oktober 2026 dan untuk tersangka MRP (39) Nomor: PRINT-1174/O.3.18 Ft.1/10/2026,” demikian tutupnya.(ari/rilis)

PELAIHARI-Kejari Tala melaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOP pada PKBM Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, Tahun Anggaran 2019–2024 bersumber dari DAK Nonfisik, Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.(foto:kejari tala)