DPRD Bersama Pemkab Mura Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
PURUK CAHU, Inovasipublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (07/09/2026).
Bupati Mura Heriyus menyampaikan, perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, setiap penyesuaian anggaran harus dilakukan secara tepat, terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah bersama DPRD, sebut dia, memiliki tanggung jawab memastikan anggaran yang disepakati memberikan manfaat nyata.
“Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ujar Heriyus.
Bupati menegaskan, prioritas pembangunan tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II juga dihadir Forkopimda, anggota DPRD, jajaran Kepala Perangkat Daerah serta pihak terkait.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan penetapan keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Murung Raya lebih baik dan berdampak langsung bagi masyarakat.(ari/diskominfoSP mura).

