Sekda Tala Sebut Kondisi Faktual di Lapangan Dasar Utama Menentukan Status Kebencanaan
PELAIHARI,Inovasipublik.com-Sekretaris Daerah Tanah Laut (Sekda Tala) Ismail Fahmi menyebutkan, kondisi faktual di lapangan menjadi dasar utama dalam menentukan keberlanjutan status kebencanaan.
“Kalau kondisinya sampai tanggal 30 masih seperti ini, langsung saja kita tetapkan status kebencanaan tetap. Tidak ada penurunan, tidak ada kenaikan, berarti masih dalam satu siaga,” ujar Ismail Fahmi, saat memimpin rapat koordinasi mengevaluasi status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (22/09/2026).
Menurut dia, peningkatan status harus didasarkan pada perkembangan kejadian dan dampak nyata di lapangan.
Apabila terjadi kondisi yang mengharuskan penanganan lebih besar, jelas dia, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lanjutan sesuai tingkat kedaruratan.
Pria ramah ini juga mengingatkan, agar rapat evaluasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan keputusan yang efektif dan sesuai kebutuhan.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Tanah Laut Aspi Setia Rahman menjelaskan, berdasarkan data Pusdalops per 21 September 2026 tercatat 233 kejadian karhutla dengan luasan 893,866 hektare, sementara sekitar 189,941 hektare telah berhasil dipadamkan.
“Kebakaran didominasi lahan semak belukar kering dan lahan gambut yang memiliki tingkat kesulitan pemadaman cukup tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, hampir seluruh kecamatan di Tanah Laut telah mengalami kejadian karhutla dengan luasan berbeda.
“Bati-Bati masih menjadi wilayah dengan luasan terbesar, sementara Pelaihari juga menunjukkan peningkatan signifikan,” ungkapnya.
Kemudian, papar dia, sejumlah titik berada di wilayah sulit dijangkau, termasuk kawasan perusahaan dan konservasi, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Rapat membahas perkembangan terkini karhutla dan dampak ditimbulkan serta kesiapan sumber daya maupun langkah perlu dilakukan setelah masa status siaga darurat saat ini berlaku hingga 30 September 2026 tersebut diikuti Manggala Agni, TNI, Polri, perangkat daerah serta unsur terkait lainnya.(ari/diskominfostasan tala)

